Standar Akuntansi Pemerintahan

Standar Akuntansi Pemerintahan
Berdasarkan PP 24 tahun 2005, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari 11 (Sebelas) Pernyataan:
- PSAP No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan
- PSAP No. 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran
- PSAP No. 03 tentang Laporan Arus Kas
- PSAP No. 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan
- PSAP No. 05 tentang Akuntansi Persediaan
- PSAP No. 06 tentang Akuntansi Investasi
- PSAP No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap
- PSAP No. 08 tentang Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
- PSAP No. 09 tentang Akuntansi Kewajiban
- PSAP No. 10 tentang Koreksi Kesalahan
- PSAP No. 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian
PP 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 memaparkan standar-standar umum yang diterima secara umum, yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemerintahan dalam penyampaian (penyusunan) laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintahan.